Mengancam Dengan Senjata Api Mainan, Rizki Berhasil Gasak HP Korban
DUTA TV BANJARMASIN – M. Rizki Ramadani warga Veteran gang Kenari hanya bisa tertunduk pasrah saat kasusnya dirilis Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol H. Uskiansyah di halaman Mapolsek Bantim, Minggu siang (21/07/2019).
Rizki sendiri diamankan dari rumahnya pada Jumat malam kemarin. Pelaku sendiri diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai mengancam di kawasan Pramuka pekan lalu.
Baca juga :Cegah Balap Liar, Polsek Bantim Siagakan Personil di Jalan A. Yani
Untuk melancarkan aksinya, dirinya berpura-pura menjadi anggota polisi (gadungan) dan menggunakan pistol mainan untuk mengancam korbannya.
Hingga akhirnya korban melapor ke unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur. Aparat pun langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Pelaku mengakui jika dirinya sudah bangak melakukan aksi hingga delapan kali yakni empat kali di wilayah Banjarmasin Timur dan sisanya di wilayah Banjarmasin Utara. “Inggih hape aja kededa yang lain, uangnya untuk berbelanja aja,” tambah Rizki lagi.
“Berawal dari adanya laporan tindak pidana di jalan Pramuka yang dilakukan pelaku dan dia mengaku sebagai anggota, melihat ada salah satu pengguna jalan yang tidak pakai helm ia tangkap ceritanya, kemudian pelaku dengan menyamar sebagai anggota itu memperlihatkan pistol mainan, ia mengancam memilih sepeda motor yang disita atau HP diserahkan ke dia, dari pengakuan ada delapan TKP dan sama modusnya,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol H. Uskiansyah.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pistol mainan, helm, uang dan dua buah kendaraan jenis matic yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Warga pun dihimbau untuk segera melaporkan jika pernah menjadi korban aksi tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Rizki dikenakan pasal 365 Junto 368 Junto 378 KUHP tentang pencurian disertai ancaman dan penipuan dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
Reporter: Zein Pahlevi