Jual Kartu Perdana Sudah Teregister, Pemilik Kios Ponsel Dipidana

DUTATV BANJARMASIN – 2 alat bernama modem pool ini adalah barang bukti yang digunakan pelaku berinsial MD dan IM warga Teluk Dalam yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit V Cyber, saat menggelar patroli pada Kamis (14/11/2019).

Dalam patroli cyber yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku diketahui telah melakukan kejahatan atau tindak pidana cyber dengan memperjual belikan kartu perdana sudah teregister atau mengaktifkan kartu dengan menggunakan identitas orang lain tanpa izin.

Berdasarkan keterangan Kasubdit Perbankan dan Pencucian Uang yang juga merangkap sebagai Kasubdit V Cyber AKBP Zaenal Arifin mengatakan kejahatan yang dilakukan kedua pelaku tersebut melanggar pasal 51 junto asal 35 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dimana keduanya terancam pasal 12 tahun penjara.

“Hati-hati dalam memberi SIM card yang baru, yang suda aktif karena itu mengandung unsur pidana. Untuk penjual otlet kartu, supaya tidak menjual kembali kartu yang teraktiftasi dengan data milik orang lain. Jika terbukti melanggar pasal 35 UU ITE, memanipulasi data, data orang tanpa hak untuk diaktiftasi yang baru,” himbaunya.

Sekedar diketahui, kedua pelaku penjaga kios tersebut mendapatkan nomor identitas dengan cara membeli dari sejumlah fotokopian seharga Rp 750 rupiah perlembar dan memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500 perkartu perdana.

Kini kejahatan cyber memperjual belikan kartu perdana yang sudah teregister dengan menggunakan nomor identitas tanpa izin ini terus dikembangkan pihak kepolisian.

Oleh sebab itu pihak penyidik menghimbau kepada warga masyrakat untuk berhati-hati dalam meupload data pribadi termasuk nomor KTP dan KK, serta teliti setelah melakukan aktivitas menggandakan identitas agar tidak diperbanyak oleh oknum.

 

Reporter : Elsa Pratiwi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *