Melanggar RTRW Satpol PP Tutup Indomaret Bandara

DUTA TV BANJARBARU – Aksi penutupan salah satu cabang toko moderen Indomaret yang dilakukan Satpol PP kota Banjarbaru, pada Senin (02/09/2019) tampaknya berlangsung selamanya.

Pasalnya, tempat usaha yang sempat buka selama 2 tahun tersebut diduga tanpa mengantongi izin usaha di Pemko Banjarbaru dan melanggar rencana tata ruang dan wilayah Bandara, sehingga tidak dimungkinkan lagi mendapat izin.

Pasca penutupan, tidak ada lagi aktivitas baik di lantai satu maupun lantai dua, demikian papan nama banding sudah diutupi menggunakan kain.

Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani, tidak bisa memberikan penjelasan tentang pembiaran usaha tanpa izin selama 2 tahun dan terkesan lamban dalam melakukan penertiban.

Kendati demikian, diungkapkan Nadjmi Adhani pihaknya menolak pengajuan perizinan dari bandara maupun pemilik toko moderen, karena kawasan itu masuk dalam RTRW Bandara, sedangkan kenyataannya toko moderen itu memanfaatkan akses jalan Ahmad Yani sebagai jalan utama.

“Selama ini kita hanya berdebat tentang RTRW Bandara, dan tidak akan kita berikan izin,” tegas Nadjmi Adhani.

Dengan demikian asset milik PT Angkasa Pura itu wajib dipagar kembali, sebagaimana dengan pengamanan lahan milik Bandara dan tidak diperkenankan ada fasilitas publik yang bisa keluar masuk dari jalan Ahmad Yani.

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *