Mediasi Penyelesaian Sertifikat Perumahan Alfath Premier Masih Buntu

Banjarmasin, DUTA TV Mediasi dugaan wanprestasi antara developer Perumahan Alfath Premier, yang digugat seorang konsumen, masih bergulir, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis kemarin (23/06/2022).

Mediasi ini menghadirkan, pihak terkait seperti konsumen, kuasa hukum penggugat, pihak tergugat dan perwakilan cabang Bank BTN Banjarmasin. Namun mediasi kembali menemui jalan buntu lantaran ketidakhadiran pemilik devlover selaku penanggung jawab.

Sebelumnya pihak devlover menawarkan pihak penggugat untuk kembali membeli satu unit rumah lagi, agar dua sertifikat yang menjadi jaminan di Bank BTN bisa dikeluarkan.

Sekedar diketahui, seorang konsumen bernama Shofa membeli sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Komplek Perumahan Alfath Premiere, Blok C, Nomor 15, Kelurahan Banua Anyar, Kota Banjarmasin, dengan harga 300 juta rupiah. Namun usai dibeli secara cash, sertifikat rumah tersebut ternyata tidak ada atau menjadi jaminan di Bank BTN Banjarmasin.

Diketahui mediasi dugaan kasus wanprestasi kali ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *