Maskapai Naikkan Harga Tiket Kelewat Batas ? Sanksi Menanti !

Jakarta, DUTA TV — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, seluruh operator pesawat terbang atau maskapai, tidak menaikkan harga tiket pesawat di atas tarif maksimal atau batas atas, saat arus mudik Lebaran 2024.
“Saya juga sudah ingatkan kepada operator (maskapai) tidak diperkenankan untuk menaikkan tiket melewati tarif batas atas,” tegas Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (29/3/2024).
Selain itu, pemerintah dalam hal ini memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi. Adapun batas atas harga tiket itu, adalah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.
“Dan tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah. Berdasarkan hal tersebut, maka pihaknya selaku regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengkondisikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan dari sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran.
Berdasarkan data potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional, terdapat kurang lebih sekitar 193 juta warga yang akan mudik, atau meningkat sebesar 50 persen.(lip6)