Melalui Sidang Online, Mantan Sekretaris KPUD Banjar Divonis 20 Bulan Pidana Penjara

DUTA TV BANJARMASIN Dengan menggunakan sistem sidang online akibat adanya pandemi Covid-19, Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang yang mendudukan mantan sekretaris KPUD kabupaten Banjar Gusti Ihsan Perdana sebagai terdakwa.

Dalam agenda pembacaan vonis, terdakwa Gusti Ihsan Perdana di vonis 20 bulan pidana penjara, denda 50 juta rupiah atau subsider satu bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar 293 juta rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 3 junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang pem­berantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Agus Pasaribu Silaban, menyatakan pikir-pikir demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami menyatakan pikir-pikir apa langkah yang akan kita ambil, kita koordinasi dulu,” kata Jaksa Penuntut Umum, Fendi.

“Kita juga menyatakan pikir-pikir juga. Hakim melihat pertimbangannya sangat baik,” ucap Agus Pasaribu Silaban.

Diketahui terdakwa bersama rekannya tarmiji, terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan umum tahun anggaran 2014, sehingga negara dirugikan sebesar 2,4 miliar rupiah lebih, dari nilai Dipa KPU kabupaten Banjar sebesar 27,­7 miliar.

Sebelumnya hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni selama 6 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar 1,6 miliar lebih, bila tidak dapat membayar maka ditambah 3 tahun penjara.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *