Malaysia Deportasi & Rekalibrasi 7.200 TKI
Jakarta, DUTA TV — Di tengah pandemi Covid-19, Malaysia menerapkan dua kebijakan terkait TKI atau PMI (Pekerja Migran Indonesia), yakni deportasi dan rekalibrasi. Menurut Duta Besar RI Hermono, dalam waktu dekat ini deportasi akan dikenakan terhadap 7.200 PMI yang berada di sejumlah tahanan imigrasi di seluruh Malaysia. Pihak KBRI dan Malaysia tengah merundingkan biaya pemulangan mereka yang masa tahanannya sudah habis itu.
“Selepas masa lockdown, 310 orang diantaranya akan mendapat prioritas kepulangan pada 16 hingga 18 Juni mendatang. Mereka adalah kelompok rentan antara lain orang tua, perempuan, anak-anak, dan orang sakit selain Covid,” papar Hermono dari Kuala Lumpur kepada Tim Blak-blakan, Selasa (8/6/2021). Di luar itu, ada juga WNI yang masa tahanannya sudah habis lalu pulang ke tanah air dengan biaya sendiri. Kepada mereka KBRI khusus menanggung biaya tes PCR.
Selain deportasi, Malaysia juga menerapkan kalibrasi yakni mempermudah pemulangan PMI yang tak punya izin kerja dan tinggal. Program ini akan berjalan hingga Juni dan tengah diupayakan agar bisa diperpanjang karena masih ada puluhan ribu PMI yang ingin pulang.
Sejak pertengahan November 2020, kata Hermono, ada sekitar 44.000 PMI yang pulang secara mandiri. Sementara PMI yang sudah mendapat izin pulang lewat program Kalibrasi sudah tercatat sebanyak 51 ribu orang. “Masih ada sekitar 50 ribu PMI yang ingin pulang karena kondisi ekonomi di Malaysia juga sedang berat, tapi izin sudah habis,” kata Hermono.
Kepada mereka yang pulang lewat program kalibrasi, Malaysia mengenakan denda lebih ringan, cuma 500 ringgit (Rp 1,7 juta). Kalau diluar kalibrasi dendanya mencapai 3.100 ringgit (Rp 10 juta).
“Saya berharap pandemi ini menjadi momen untuk memperbaiki perlingungan terhadap PMI kita di Malaysia, juga perbaikan di tanah air agar yang berangkat melalui prosedur yang benar,” kata Hermono yang pernah menjadi Sekretaris Utama BNP2TKI.(dtk)