Majelis Hakim Terima Sebagian Eksepsi Bupati Balangan Ansharuddin

DUTA TV BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (09/12) siang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan tindak penipuan yang menyeret Bupati Balangan Ansharuddin dengan agenda pembacaan putusan sela.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang diketuai oleh Sutarjo mengabulkan sebagian eksepsi yang mengatakan bahwa kasus tersebut tetap dilanjutkan namun tidak di Pengadilan Negeri Banjarmasin melainkan di Pengadilan Negeri Balangan, sesuai tempat kejadian serta saksi yang banyak berada di kabupaten tersebut.

“Kita ini masih melanjutkan tapi saksi masih banyak di Balangan. Jadi kita menerima sebagian eksepsinya. Namun hal itu masih perku keterangan – keterangan dan daerah sidangnya aja yang dirubah,”ujar  Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Affandi

Sementara Ansharuddin yang hadir pada sidang tersebut menyatakan persetujuannya.

“Saya menyambut baik yang diputusakan hakim tadi,”katanya.

Sebelumnya, dalam eksepsi, Bupati Ansharuddin melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Anshasruddin melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, terkait dugaan transaksi cek kosong dari pelapor, yakni Dwi Putra Husnie.

JPU dinilai melakukan pemeriksaan yang menimbulkan dugaan-dugaan ketidakseimbangan atau kesalahan dari pemeriksaan, yang mengakibatkan dakwaannya seolah-olah mengikuti arus kronologis sebelumnya, sehingga dakwaan yang dikenakan kepada Ansharuddin dinilai kabur.

 

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *