LPI Amankan Dana Investasi Proyek Ibu Kota Baru

Jakarta, DUTA TV — Pemerintah bakal membentuk lembaga pengelola investasi (LPI). Lembaga tersebut diatur di dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Fungsinya adalah mengelola investasi yang masuk tanah air, termasuk untuk proyek ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kalau lembaga investasi ini, sebenarnya dia mengelola dana dari beberapa lembaga-lembaga keuangan, dari dalam dan luar negeri. Mereka akan melihat potensi investasi, dan salah satu di antaranya itu adalah IKN kita,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10/2020).

Dia menjelaskan, fungsi LPI berbeda dengan BKPM. Dengan kata lain, lembaga tersebut tidak mengambil alih kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Nanti begitu mereka mengelola dana, di mana mereka melakukan investasi itu dia akan terdaftar di BKPM, jadi semua, dia tidak mengelola izin, semua izin ada di BKPM. Dan kewenangan BKPM tidak terambil sedikitpun dari mereka,” jelasnya.

LPI, lanjut Bahlil sebagai pengelola investasi di luar APBN. Ketika mereka mau mengeksekusi kegiatan investasi di lapangan maka akan didaftarkan di BKPM dan kemudian dicatat.

“Misalnya dia mau bidik proyek apa, proyek infrastruktur untuk ibu kota negara atau proyek energi, atau proyek apa. Itu nanti daftar di BKPM. Kemudian nanti BKPM akan memproses legalitasnya atau bagian-bagiannya atas dasar kewenangan di dalam kewengan BKPM,” tambahnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp 75 triliun atau setara US$ 5 billion untuk membentuk LPI.

Dengan modal awal sebesar itu, Sri Mulyani mengatakan LPI akan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk tanah air sekitar Rp 225 triliun atau tiga kali lipat dari modal awal.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *