Lindungi Masyarakat Adat, Komisi II Dalami Tata Kelola Hutan

Palangka Raya, Duta TV — Mendalami tata kelola hutan adat dan alternatif skema perlindungan yang dapat diterapkan, Komisi II DPRD Kalimantan Selatan mendatangi Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah.
Materi utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah pengelolaan hutan adat. Dalam diskusi, Komisi II menerima banyak masukan, baik terkait proses pembentukan maupun tantangan yang dihadapi di lapangan. Dari paparan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, terdapat alternatif skema yang dinilai lebih aman dan relatif minim konflik, yakni melalui pengelolaan hutan desa.
Wakil Ketua Komisi II, Suripno Sumas, mengatakan, dari dua skema tersebut yakni hutan adat dan hutan desa akan dijadikan bahan kajian untuk ditindaklanjuti di daerah. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan instansi terkait di Kalimantan Selatan sebelum merumuskan kebijakan.
“Materi yang ingin kami bahas tadi adalah tentang pengelolaan hutan adat. Di dalam pembicaraan banyak sekali masukan bagaimana untuk membangun dan mengelola hutan adat, tetapi tidak hanya bagaimana membentuk. Juga disampaikan oleh Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah kendala-kendala yang dihadapi, permasalahan yang dihadapi. Ada alternatif dari hutan adat yang paling aman adalah hutan desa. Kita juga diberikan arahan dan masukan bagaimana pengelolaan hutan desa, sehingga dari dua informasi ini menjadi bahan dan masukan kami di Komisi II untuk nanti kita bicara dengan DLH dan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan mana yang ingin kami olah menjadi produk hukum karena ini mendesak bagi masyarakat adat kami di Kalimantan Selatan yang mereka menginginkan adanya perlindungan hukum,” ujarnya.
Regulasi yang akan dikeluarkan lewat produk hukum ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.
Reporter: Tim Liputan





