Lindungi Konsumen, Ditreskrimsus Polda Kalsel Tekankan Pentingnya Label Kedaluwarsa

Banjarmasin, DUTA TV — Ditreskrimsus Polda Kalsel menekankan pentingnya mencantumkan label kedaluwarsa di barang yang diperdagangkan oleh pelaku usaha UMKM. Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi konsumen atau masyarakat.
Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi menyampaikan, pencantuman tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan itu wajib.
Hal itu sebagaimana undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Penegakan hukum ini terpaksa dilakukan, setelah pihak pemerintah melalui Dinas UMKM maupun kepolisian sebelumnya, telah melakukan pembinaan terhadap pemilik toko Mama Khas Banjar.
Selanjutnya dalam rangkaian pemeriksaan, kepolisian juga meminta keterangan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel pada 9 Januari 2025.
Dalam kasus ini, terdakwa pemilik mini market Mama Khas Banjar Firly Norachim disangkakan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terdakwa diduga memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan label dan tanggal kedaluwarsa.
Tim Liputan