Libatkan Tenaga Ahli, DPRD Kalsel Bakal Evaluasi Perda Kadaluarsa

Banjarmasin, DUTA TV — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel bakal mengevaluasi peraturan daerah yang sudah tidak relevan atau kadaluarsa. Evaluasi itu akan melibatkan tenaga ahli.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Firman Yusi, mengatakan evaluasi bersama tenaga ahli itu belajar dari DPRD Jatim. Tenaga ahli ini ditugaskan untuk mengevaluasi perda-perda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada.
Untuk mekanisme honor tenaga ahli, ditentukan berdasarkan jumlah pertemuan per konsultasi dan teranggarkan di APBD. Selain itu, Jawa Timur juga sudah menjalin kerja sama dengan BRIDA untuk melakukan kajian terhadap perda-perda yang sudah diterbitkan atau dicabut.
“Belajar dari Jatim, salah satunya yang kita dapatkan tadi misalnya di Jatim ada kerja sama dengan BRIDA untuk melakukan kajian terhadap perda-perda yang sudah diterbitkan sampai kemudian memproses pencabutan atas perda-perda yang tidak lagi relevan,” ujar Firman Yusi.
“Kedua, tentang pelibatan tenaga ahli di Bapemperda. Jadi ada tenaga ahli meskipun bukan tenaga ahli tetap, jadi tenaga ahli yang mekanisme pembayarannya juga per pertemuan konsultasi. Nah ini belum kita lakukan di Kalsel, jadi dua hal ini nanti bisa kita jadikan pelajaran dari Jatim untuk bisa diaplikasikan di Kalsel,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam pertemuan ini Ketua Bapemperda DPRD Jatim menjelaskan bahwa sejak reorganisasi beberapa waktu lalu, tenaga ahli kajian perda di DPRD Jatim sudah dihapuskan dan diserahkan seluruhnya ke BRIDA Jatim. Terbaru, Bapemperda Jatim sudah meminta BRIDA untuk mengkaji lima buah perda yang diusulkan untuk dicabut.
Tim Liputan





