Lembaga Hukum Terbatas, Warga Sulit Dapatkan Bantuan Hukum Gratis
BARITO KUALA, DUTA TV – Keterbatasan lembaga hukum yang tidak sepenuhnya berada di tiap kabupaten kota di Kalimantan Selatan, menjadi kendala masih minimnya warga memanfaatkan bantuan hukum gratis oleh pemerintah.
Hal itu mencuat saat sosialisasi perda bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin, yang dilaksanakan anggota DPRD Kalsel Siti Noortita Ayu Febria Roosani, atau yang akrab disapa Tatum.
Dalam sosper yang dihadiri warga berangas timur kabupaten Barito Kuala, banyak dari mereka mempertanyakan dimana saja lembaga hukum yang bisa diakses untuk mendapat pendampingan ketika tersandung kasus hukum. Sayangnya, tidak ada satupun lembaga hukum gratis berada di wilayah mereka, sehingga tak heran banyak yang tidak memanfaatkan keberadaan Perda nomor 10 tahun 2015 ini.
Dari paparan pihak biro hukum, saat ini terdata baru ada 2 lembaga hukum di Kalsel yang memberikan pendampingan hukum gratis kepada warga tidak mampu.
“Jadi tadi diminta masyarakat di Berangas Timur karena Batola belum ada lembaga hukum untuk gratis di pemerintah maka akan kami sampaikan ke pemeirntah melalui biro hukum Pemkab Batola InshaAllah segera kita sampaikan sehingga bisa ditanggapi,” ungkap Siti Noortita Ayu Febria Roosani Anggota DPRD Kalsel.
“Memang saat ini hampir semua kabupaten kota tidak ada bantuan hukum. Dan mereka harus terakreditasi dulu jadi baru bisa memberi bantuan hukum,” kata Said Kasubag Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Biro Hukum Setdaprov Kalsel
Dalam Perda ini, bantuan hukum diberikan, baik itu kepada terpidana yang dinyatakan bersalah atau tidak bersalah, sehingga dewan menghimbau agar warga tak segan meminta pendampingan hukum gratis kepada pemerintah.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti