Larangan Impor Pakaian Bekas Resahkan Pedagang Thrift di Banjarmasin

Banjarmasin, DUTA TV — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan larangan impor pakaian bekas ilegal yang selama ini menjadi sumber utama pasokan para pedagang thrift shop di berbagai daerah. Larangan itu membuat pedagang thrift di Banjarmasin resah.
Salah satunya adalah Soleh, warga Banjarmasin yang sudah 20 tahun berjualan pakaian impor bekas di kawasan Jalan Pangeran Antasari. Kendati tidak mengimpor secara langsung, ia tetap khawatir stok barang yang biasanya ia datangkan dari Surabaya akan berkurang.
Soleh berharap Menteri Keuangan memikirkan kembali kebijakan itu. Pasalnya, sebagian besar dari mereka menggantungkan mata pencahariannya dari berjualan baju bekas. Itupun harus berbagi rezeki dengan ratusan pedagang thrift yang saat ini menjamur di Banjarmasin.
“Sudah 20 tahun berjualan, ya keberatan, soalnya yang jual ini kan banyak dan kami sudah lawas jualan. Ini satu-satunya mata pencaharian. Sekarang masih normal penjualan dan biasa aja, ya sedang lah, namanya berjualan kadang sepi kadang ramai. Kalau bisa kaya biasa aja, jangan dihapus, kasihan kami kada kawa usaha,” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi keresahan pedagang pakaian impor bekas, Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan Ahmad Bagiawan mengaku belum mendapat arahan resmi terkait kebijakan larangan itu, baik untuk sosialisasi maupun penindakannya.
Apalagi, sebagian besar pedagang pakaian impor bekas di Banjarmasin tidak mengimpor langsung dari luar negeri. Mereka biasanya menjual kembali barang dari pemasok di wilayah Pulau Jawa dan Batam.
“Kewenangan kita itu sebenarnya Dinas Perdagangan belum ada kewenangan untuk penertiban. Tetapi kami siap jika memang Disdag dilibatkan dalam penertiban ini, dan tentu yang sangat berperan ini adalah Bea Cukai, karena arus datangnya dari luar negeri harus melewati Bea Cukai. Di kita, dari Kalsel itu yang langsung dari luar negeri tidak ada,” ujarnya.
Berdasarkan kebijakan dari Menteri Keuangan, penindakan akan dilakukan di pintu-pintu masuk barang impor seperti pelabuhan dan gudang distribusi. Larangan itu didasari banyaknya pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa pengawasan Bea dan Cukai.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





