Menkop Pastikan Biaya Akta Koperasi Merah Putih Maksimal Rp 2,5 Juta

Jakarta, DUTA TV — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan bahwa biaya pembuatan akta notaris untuk mendirikan Koperasi Merah Putih kini jauh lebih terjangkau.

Hal ini menyusul kerja sama antara Kemenkop dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) guna mempercepat penerbitan akta koperasi di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa tarif pembuatan akta koperasi kini dibatasi maksimal sebesar Rp 2,5 juta. Biaya ini ditetapkan usai kesepakatan yang ditandatangani Kemenkop dan INI pada 24 April 2025. Sebelumnya, pembuatan akta notaris bisa mencapai Rp 7 juta.

Kami sudah diskusi dengan INI agar pembentukan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan bisa dipercepat. Maka, biaya notaris dimurahkan,” ujar Budi dikutip Jumat (16/5/2025).

Langkah ini diambil karena banyak kepala desa kesulitan menyiapkan anggaran notaris. Oleh karena itu, Kemenkop mendorong agar musyawarah desa khusus segera digelar, sebagai landasan pendirian koperasi yang nantinya akan dilanjutkan ke tahap legalisasi hukum.

Ia berharap, dengan biaya yang lebih murah, proses pembentukan koperasi desa bisa meningkat signifikan dan mencapai target 80 ribu unit pada Juni 2025.

Tak hanya menyoroti soal biaya, Budi juga menyebut bahwa efisiensi akan terus dijaga hingga ke tahap operasional koperasi. Koperasi Merah Putih akan memiliki keistimewaan, lantaran akan mengelola komoditas bersubsidi seperti beras, gas LPG, pupuk, hingga minyak goreng.(lip6)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *