Langgar UU ITE, Oknum Honorer Dishub Banjarbaru Divonis 75 Hari

DUTA TV BANJARBARU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Vivi Indrasusi membacakan vonis terhadap terdakwa ME, oknum honorer yang bertugas di Dishub Banjarbaru, Senin (18/03) siang.

Oknum honorer ini diseret ke meja hijau atas dugaan  terjerat UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE)  karena diduga membuat akun palsu di media sosial dan menyebarkan konten pornografi pada akhir November 2017 silam.

Dalam putusannya, terdakwa dijatuhi hukuman 75 hari kurungan penjara serta denda Rp 1 juta.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut 3 bulan penjara.

Menurut Humas PN Banjarbaru M. Aulia Reza, kasus itu pertama kali ditangani dan sebelumnya terdakwa kooperatif serta sudah melakukan perdamaian dengan korban.

Sebelumnya akun instagram palsu yang diduga dibuat ME dengan nama orang lain menampilkan photo korban disertai photo porno yang ditampilkan di media sosial.

Akibat ulahnya tersebut, ME dijebloskan ke tahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru selama menjalani pemeriksaan hingga proses ke pengadilan.

  

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *