49 Orang Terjaring Tanpa Masker, 8 Diantaranya Pilih Bayar Denda

Banjarmasin, DUTA TV — Polsek dan koramil Banjarmasin Barat, beserta BPBD dan Pol PP kota Banjarmasin, kembali menggelar giat perda atau razia masker, pada Sabtu malam kemarin (05/09/2020), dengan menyasar kawasan pasar tungging belitung Banjarmasin, baik di dalam pasar maupun jalan raya.

Dalam giat ini, masih terlihat kesadaran masyarakat untuk menaati perda dan menjaga kesehatan masih kurang. Dilokasi tersebut tim satgas berhasil menjaring 49 orang yang tertangkap basah tanpa menggunakan masker.

Dari yang terjaring 41 orang diantaranya memilih untuk mendapat hukuman sanksi sosial menyapu halaman pasar, sedangkan delapan diantaranya seperti Mirna dan Syaifudin, memilih untuk membayar denda Rp100.000,-.

“Karna dekat aja tadi tu, jadi denda aja tadi, iya takut ga pakai masker lagi,” ucap Mirna.

Mirna
Mirna

“Iya di dalam mobil tadi, ya karena sendiri aja di mobil jadi tidak pakai masker, dan memilih bayar uang, kada papa aja pang lah, karena ada aja duitnya. Dan semoga masyarkat bisa lebih taat peraturan,” kata Syaifudin.

“Ya kita bersama tim gabuangan satgas seperti kemarin juga kita menggelar razia masker atau penegakan Perda, dan kita dapati masih sangat banyak pelaganggar jadi nantinya kita lebih giat lagi disini, mungkin di setiap Jumat dan Sabtu malam akan kita gelar terus. Untuk sanksi kita berikan sesuai kemampuan, dan kita berikan pilihan, dimana ada yang mau denda silahkan dan sanksi sosial ya silahkan, sesuai kemampuan dan kita bijaksanai,” terang Kompol Mars Suryo, kapolsek Banjarmasin Barat.

Kompol Mars Suryo, kapolsek Banjarmasin Barat
Kompol Mars Suryo, kapolsek Banjarmasin Barat

Sementara itu, banyaknya pelanggar di wilayah ini, membuat tim satgas gabungan wilayah kecamatan Banjarmasin Barat menjadikan Pasar Tungging sebagai perhatian utama, dan akan lebih sering melakukan giat dan penjagaan.

 

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *