Lagu dan Lukisan Bisa Jadi Jaminan Utang

Jakarta, DUTA TVPresiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menjadikan kekayaan intelektual para pelaku ekonomi kreatif nasional sebagai salah satu jaminan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Ekonomi Kreatif yang diteken Jokowi pada 12 Juli, seperti dikutip Selasa (19/7/2022).

“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif,” tulis Pasal 4 ayat (1) aturan tersebut.

Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

“Optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang,” tulis pasal 5 aturan tersebut.

Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, atau yang sudah dikelola baik secara sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Objek jaminan utang pun dilaksanakan dalam tiga bentuk. Pertama, jaminan fidusia atau pengalihan hak milik suatu benda atas kekayaan intelektual. Kedua, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif atau surat perintah yang diterima pelaku ekonomi kreatif.

Terakhir, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Hak tagih yang dimaksud adalah hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu atau alat musik untuk penggunaan secara komersil.(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *