Lagi, Pol PP Banjarbaru Sita 535 Liter Tuak
DUTA TV BANJARBARU – Aparat Satpol PP Kota Banjarbaru lagi-lagi menyita minuman keras jenis tuak  sebanyak 535 liter di kawasan Sungai Ulin Banjarbaru Jum’at (11/01) siang.
Berdasarkan keterangan, barang bukti miras sebanyak 535 liter ini diamankan aparat dari tangan YS warga Toba Samosir, Sumatera Utara di sebuah rumah yang menjadi tempat produksi tuak  di jalan Sirkuit RT 24 RW 6, Sungai Ulin, Banjarbaru.
Diduga YS memproduksi dan menjual tuak seharga Rp 8.000 per liter dan kemudian dijual kembali sebesar Rp 12 ribu per liter.
YS sendiri diduga melanggar Perda Kota Banjarbaru nomor 5 tahun 2006 tentang pemberantasan minuman beralkohol.
PPNS Opsdal Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat menyatakan,”Dari pengakuannya, memperoduksi, mengecerkan dan menjual. Dari hasil pengangkutan yang kita temukan, 535 liter tuak di jerigen drum. Menyuplai dengan harga 8.000 per liter dijual pelanggan 12 ribu.”
Aparat Satpol PP Kota Banjarbaru sendiri masih mengembangkan temuan miras tuak sebanyak 535 liter ini karena diduga masih berkaitan dengan temuan miras tuak sebelumnya.
Reporter : Fikri Izzudin Noor
Â