KUR Perumahan Rp5 Miliar Terbit untuk Dukung UMKM

Jakarta, DUTA TV — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) patut bergembira karena bisa mengembangkan bisnis dengan kredit usaha rakyat (KUR) khusus sektor perumahan.

KUR Perumahan diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Dalam peraturan itu, kredit program perumahan adalah pembiayaan investasi atau modal kerja yang diberikan kepada UMKM perorangan atau badan usaha.

Untuk penyaluran kredit program perumahan, nantinya sudah ada lembaga keuangan atau koperasi yang sudah ditetapkan sebagai penyalur KUR.

Program ini diadakan buat mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Adapun penyalurannya terbagi menjadi dua skema, yakni dari sisi penyediaan rumah dan permintaan rumah.

Dari sisi penyediaan rumah, KUR Perumahan ditujukan untuk pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, atau pedagang bahan bangunan.

Mereka bisa menggunakan dana pinjaman untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, serta pengadaan bahan dan jasa buat pembangunan rumah.

Sementara itu, dari sisi permintaan perumahan, pinjaman ditujukan untuk UMKM perorangan. Penerima kredit dapat membeli, membangun, atau merenovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.

Syarat  : 

• memiliki usaha produktif dan layak;
• memiliki nomor pokok wajib pajak;
• memiliki NIB;
• menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan;
•tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking;
• tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan
•tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

Meski demikian, calon penerima kredit diperbolehkan sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan penyalur KUR Perumahan.

Plafon Anggaran

Dari sisi penyediaan rumah, penerima bisa mendapatkan pinjaman dengan jumlah plafon di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. Penerima kredit bisa melakukan akad paling banyak 4 kali sehingga total akumulasi pencairan maksimal Rp 20 miliar.

Adapun suku bunga/marjin kredit merupakan selisih antara tingkat bunga/marjin yang diberlakukan oleh penyalur kredit dan subsidi bunga/marjin yang diberikan pemerintah.

Jangka waktu pinjaman untuk kredit modal kerja paling lama 4 tahun. Berbeda halnya dengan pinjaman untuk investasi, jangka waktunya maksimal 5 tahun.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *