Kuasa Hukum Wisnu Saputra Ajukan Banding ke PT Banjarmasin

BANJARMASIN, DUTA TV – Tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, penggugat dalam perkara perdata, Wisnu Saputra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Melalui kuasa hukumnya, DR Masdari Tasmin menyampaikan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, dalam perkara perdata No. 31/PDT.G/2020/PN.Bjm, tanggal 16 September 2020.

“Bahwa terhadap amar putusan tersebut di atas penggugat atau pembanding jelas keberatan, karena menurut pembanding amar putusan itu didasari atas pertimbangan hukum yang keliru,” terang Masdari kemarin (7/10).

“Alasannya pertimbangan hukum judex facti tidak lengkap, dan tidak cermat dan tidak jelas. Bahwa dari uraian posita dan petitum dikaitkan dengan keterangan saksi yang diajukan penggugat,” katanya.

Sebelumnya dalam persidangan pihak penggugat wisnu melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan pemeriksaan setempat (PS) secara tertulis kepada majelis hakim pada tanggal 2 September 2020 dengan dasar hukum agar pemeriksaan setempat tetap dilakukan.

“Namun majelis tetap berpegang teguh pada pendiriannya dan menolak permohonan pihak kami. Padahal dalam ketentuan Pasal 153 jo. Pasal 163 HIR/Pasal 180 jo Pasal 283 RBg, Para Pihak dapat meminta kepada Majelis hakim agar dilakukan pemeriksaan setempat apabila pihak lawan membantah kebenaran tentang letak, luas dan batas- batas objek tanah yang disengketakan,” tandasnya.

Dalam perkara perdata ini, Wisnu berlawanan dengan tiga orang tertugat yaitu Laila Farid sebagai tergugat 1 dan Syahrudin tergugat 2 serta melibatkan Kantor Pentanahan. Lahan bersengketa terletak di Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah.

Dikonfirmasi Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banjarmasin Siboro, terkait mengungkapkan memori banding telah dikirim.

“Jika sudah dikirim memori bandingnya pasti diteruskan ke majelis hakimnya untuk dipertimbangkan. Semua lewat PTSP baru diteruskan ke Panumud Perdata atau Panmud Pidana setelah disposisi Ketua PT, dan semua sudah tersistem,” jawabnya singkat.

 

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Comment

  1. Smg cpt selesai dan tuntas untuk membuktikan ke benaran… Krn perkara tanah ini kalau d dunia tdk beres.. Maka berakibat sampai terbawa mati k akhirat… Dan BERAT SEKALI MEMPERTANGGUNGJAWABKANNYA D HADAPAN ALLAH AZA WAJALLA… APA LG JIKA YG MEMUTUS KAN NYA TDK SESUAI KEBENARAN… DALAM ARTIAN BERAT SEBELAH ATAWA MEMIHAK…NAUZUBILLAHIMINZALIK…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *