Kuasa Hukum Keluarga Korban Sayangkan Aksi Solidaritas Guru Paud

Banjarmasin, DUTA TV — Kuasa hukum keluarga korban kekerasan terhadap anak, Tomy Landanu, buka suara terhadap aksi solidaritas yang dilakukan Guru Paud se Kota Banjarmasin.

Menurutnya, sangat tidak patut lembaga yang menaungi dunia pendidikan mendukung terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Kami sangat menyayangkan kalau sikap yang diambil oleh PGRI dengan menerbitkan surat himbauan bahwa akan dilakukan penghentian pembelajaran selama empat hari,” kata Tomy Landanu, Kuasa Hukum Keluarga Korban.

Disdik Banjarmasin: Aksi Jangan Rugikan Pihak Lainnya

Sementara itu, aksi solidaritas guru paud se kota Banjarmasin untuk terdakwa D, tak dibantah oleh Dinas Pendidikan setempat. Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin melalui kepala bidang paud dan pendidikan non formal, Edy Junaidi mengakui pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan tersebut.

Menurut Edy, dukungan diberikan antas sesama guru sah saja dilakukan asal tidak merugikan pihak lainnya. Penghentian kegiatan belajar mengajar selama empat hari untuk taman kanak-kanak, menurutnya berimbas dan berdampak terhadap siswa di sekolah.

“Kami sangat kager dengan asanya surat aksi solidaritas tersebut, setelah kami baca di hari rabu kami berkesimpulan bahwa sebenarnya aksi solidaritas tersebut kami dukung selama aksi itu tidak merugikan orang tua dan murid, mereka sudah menggelar doa bersama kemudian sumbangan itu merupakan kami sangat di dukung karena ini bukti salah satu toleransi belasungkawa terhadap kasus yang menimpa D, namun kalau aksi tidak melakukan pembelajaran ini harus kita cermati bersama bahwa tugas pokok guru itu mengajar,” ucap Edy Junaidi.

Edy menambahkan jika rasa trauma masih menghinggapi para guru ada baiknya pembelajaran dilakukan secara daring tanpa harus menghentikan kbm selama empat hari. Sementara itu, Dinas Pendidikan sudah menyiapkan surat edaran menndaklanjuti surat pemberitahuan aski solidaritas tersebut.

Reporter : Nina Megasari

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *