Kredit Fiktif di Bank Bumn Rugikan Negara Rp9,2 M

Kotabaru, DUTA TV — Kejaksaan Negeri Kotabaru menahan dua orang tersangka masing-masing berinisial MD dan SM terkait dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kabupaten Kotabaru.
Dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2021 hingga 2023 ini terungkap dari hasil audit internal perusahaan. Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Muhammad Fadlan, mengatakan tersangka SM berperan sebagai calo yang mengajukan kredit menggunakan nama orang lain, dengan total nasabah sebanyak 28 orang dan total plafon kredit senilai Rp9,2 miliar.
Sementara tersangka MD yang menjabat sebagai relationship manager pada bank pelat merah tersebut berperan memproses pengajuan kredit. Uang hasil pencairan kredit diberikan kepada nasabah berkisar antara satu juta hingga tiga juta rupiah per orang, baik sebagai fee maupun pinjaman. Tersangka MD menerima bagian sebesar lima persen dari nilai pencairan, sementara sisa dana digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka SM.
Selain menahan para tersangka, Kejaksaan juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 32 bundel sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang dijadikan agunan dan rencananya akan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara. Barang bukti lainnya termasuk laptop, handphone, beberapa unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1,6 miliar.
“Ada juga sampai tiga juta baik secara cuma-cuma maupun pinjaman pribadi kepada tersangka. Kemudian bagian uang untuk MD, pegawai bank, dengan kisaran lima persen dari nilai plafon pencairan. Jadi polanya kerja sama antara MD dengan SM, kemudian sisanya untuk kepentingan pribadi SM.”kata Muhammad Fadlan – Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Februari silam. Tersangka MD yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan akhirnya ditangkap di Kalimantan Barat, dan bersama tersangka SM dilakukan penahanan sejak 28 Mei 2025.
Pasal yang dikenakan yaitu primer Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Reporter : Nazat Fitriah





