KPU Tidak Jemput Bola Lagi Pada Pilkada 2020

DUTA TV BANJARMASIN – Pemilihan kepala daerah 2020 ini, Komisi pemilihan umum tidak lagi memfasilitasi orang sakit dan juga difabel, artinya KPU tidak lagi mendatangi pemilik hak suara yang sedang sakit atau yang berada di rumah sakit, seperti pada pemilu sebelumnya.

Mereka mengarahkan bagi yang tidak bisa memilih sesuai dengan tempat pemilihannya , bisa memilih di tempat pemungutan suara yang terdekat, dengan lokasi si pemilik hak suara tersebut termasuk yang berada di rumah sakit maupun kaum difabel.

Menurut ketua KPU kota Banjarmasin Rahmiati Wahdah, aturan itu diterapkan agar menjaga marwah dan integeritas dari penyelenggara pemilu itu, karena dikhawatirkan jika penyelenggara pemilu membawa kotak suara saat melakukan pemungutan suara, dikhawartirkan akan berpihak kepada salah satu calon.

“Sampai saat ini kebijakan kita pemilih harus datang ke TPS, baik sakit maupun disabilitas tetap ke TPS terdekat, aturanya UU No 10, yang PKPU 9  masih yang dulu kita tidak jemput bola, karena nantimya apakah kerawanan kita membawa kotak suara, si penyelenggara ini integeritas pengaruhnya partisipasi masyarakat,”ujar Rahmiati Wahdah Ketua KPU Kota Banjarmasin

Peraturan ini dikhawatirkan akan mempengaruhi tingkat partisipasi dalam pilkada 2020 nanti , namun pihak KPU akan terus melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut, agar pemilik hak suara yang sakit atau kaum disabilitas bisa mempersiapkan diri lebih awal.

 

Reporter : Zein Pahlevi

 

 

 

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *