KPU Kalsel Siapkan Alat Bukti Bantah Tudingan Kecurangan
Banjarmasin, DUTA TV — Pimpinan KPU Kalsel, serta staff dan karyawannya nampak disibukkan merapikan bundel berkas, yang akan diangkut ke Jakarta.
Boks plastik ini berisikan berkas untuk menjawab dalil permohonan pemohon, serta data alat bukti, baik fisik maupun soft file, untuk proses persidangan beragendakan jawaban termohon, yang dijadwalkan kembali digelar Jumat 23 Juli 2021.
Anggota KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, pihak telah merunut jawaban serta bantahan dalil yang akan dibawa ke ruang sidang MK, dan meyakini pihaknya sudah bekerja sesuai koridor ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“KPU Provinsi Kalsel telah menyiapkan jawaban dari dalil permohonan penohon beserta alat bukti yang akan di bawa ke persidangan Jumat nanti, seluruh amar mulai putusan MK yang perintahkan PSU di 827 TPS, bentuk PPK dan KPPS kita jelaskan by time, mulai maret sampai 17 Juni, kita jelaskan sebagai bentuk akuntabilitas KPU, yang melaksanakan dengan akuntabilitas kerja sesuai asas luber. Komitmen bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPU sudah siapkan jawaban untuk alat bukti yang dibutuhkan,” ujar Edy Ariansyah.
Diketahui, pasca PSU juni lalu, KPU menetapkan paslon petahana Sahbirin Noor – Muhidin telah memenangi Pilkada dengan hasil perolehan suara terbanyak pada PSU, yang diakumulasikan, BirinMu meraih suara total sebesar 871.123, sementara rivalnya paslon Denny-Difri meraih suara sebanyak 831.178 suara, dengan selisih 39.945.
Paslon H2D menolak hasil penetapan KPU dan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Tim Liputan