KPU Ingatkan Peserta Pemilu Untuk Laporkan Dana Kampanye

Duta TV Banjarmasin Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye wajib dilaporkan peserta Pemilu 2019 pada 26 April – 2 Mei 2019.

Jika peserta pemilu 2019 tidak melaporkan atau lewat dari batas waktu,  maka yang bersangkutan terancam sanksi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, meski telah memperoleh suara untuk menduduki 1 kursi di DPRD, DPR, dan DPD.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah setelah membuka bimbingan teknis bagi jajaran KPU Kabupaten/Kota tentang LPPDK dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di salah satu hotel di Banjarmasin Senin (10/12/2018).

“LPSDK tidak ada sanksinya. Tetapi nanti KPU akan menyampaikan klarifikasi kalau ada yang terlambat menyampaikan. Kalau LPPDK ada sanksinya apabila peserta tidak menyampaikan atau melewati batas waktu. KPU tidak menetapkan calon dari parta politik tersebut sebagai calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota sesuai tingkatannya,”jelas Edy Ariansyah.

LPPDK nantinya wajib diaudit akuntan publik yang ditunjuk KPU, sedangkan untuk LPSDK bila tidak dilaporkan, tidak ada sanksi bagi calon yang bersangkutan.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *