KPU Akan Terapkan ‘Si Rekap’ Pada Proses Rekapitulasi di TPS

BANJARMASIN, DUTA TV — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik dalam Pilkada serentak 2020, 9 Desember mendatang.

Berbeda dari pelaksanaan pemiliham sebelumnya, teknologi rekapitulasi elektronik atau aplikasi Si Rekap mobile yang diterapkan ini akan menjadi informasi perhitungan suara dan dinilai cepat dan akurat, serta memangkas waktu dan tenaga.

Proses input Si Rekap dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, ditingkat TPS, setelah proses coblos berakhir. Nantinya hasil rekap dalam formulir C plano, di foto dengan aplikasi sirekap mobile dan kirimkam ke server KPU.

Anggota KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan, selain petugas KPPS, saksi ataupun pengawas harus memiliki aplikasi pemindai barcode, untuk melihat hasil rekap di TPS yang sudah difoto petugas KPPS.

“Yang memoto hasil KPPS, saksi dan Panwas terima hasil dari bacaan barcode dari KPPS. Saksi pengawas pindai barcode, otomatis data tersedia disirekap, mereka harus download dari handpone, mereka akan liat sendiri poebenaran hasil itu dengan c plano,” ucapnya

Rekapitulasi manual berjenjang oleh penyelenggara pemilihan akan dilakukan di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur.

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *