KPK Terima Rp5,7 Miliar dari Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Jakarta, DUTA TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima pengembalian uang hasil korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2022. Tak hanya uang, KPK juga menerima logam mulia seberat 45 gram.

“Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

KPK menyebut kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDMl tahun 2020-2022 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp27,6 miliar.

“Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar,” kata Firli Bahuri.

KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini. Sepuluh orang tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, staf PPK Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto.

Kemudian, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine, serta Bendahara Pengeluaran Abdullah.

“Bermula dari adanya informasi masyarakat, KPK kemudian melakukan pengembangan penyelidikan serta memperoleh data dan informasi dari PPATK, BPKP, dan Kementerian Keuangan. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” ujar Firli.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yang sudah dijadikan tersangka ini diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.(mer)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *