Jakarta, DUTA TV — KPK menyita uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud. Total uang yang disita KPK sekitar Rp 1,4 miliar.
“Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar, dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Uang Rp 447 juta yang di dalam rekening itu ada di rekening Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB). Uang itu diduga KPK juga berasal dari rekanan proyek di PPU.
“Uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik Tersangka AGM yang diterima dari para rekanan,” jelas Alex.
Terkait barang belanjaan yang disita KPK, itu berkaitan dengan penangkapan Abdul Gafur dan beberapa orang kepercayaanya. Abdul Gafur diketahui ditangkap KPK di mal di kawasan Jakarta.
Alex menyebut kasus ini berawal pada tahun 2021. Saat itu, Kabupaten Penajem Paser Utara mengagendakan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU.
Nilai kontrak sekitar Rp 112 Miliar antara lain untuk proyek multi years peningkatan jalan Sotek-Bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.
Alex melanjutkan bahwa dalam beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur memerintahkan para tersangka yaitu Plt Sekda, Kadis PUPR dan Kadis Pemuda dan Olahraga untuk menumpulkan uang dari para rekanan yang mengerjakan proyek. Abdul Gafar juga diduga menerima uang atas penerbitan perizinan lahan.
Lebih lanjut, Alex menyebut Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis diduga menerima sejumlah uang melalui rekening. Uang tesebut kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi Abdul Gafur.(dtk)