KPK RI Bakal Telusuri Pt. Asri Karya Lestari Terkait Suap di Dinas PUPR Kalsel

Banjarmasin, DUTA TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan pemberian suap kepada pejabat di Dinas PUPR Kalimantan Selatan yang dilakukan PT Asri Karya Lestari.

Hal itu terungkap saat Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin, Cahyono Riza Adrianto, meminta agar KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto menyatakan jika PT Asri Karya Lestari selaku pihak yang menyerahkan dana sebesar Rp10 miliar perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan KPK, Ikhsan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dan menyampaikannya ke pimpinan KPK terlebih dulu.

Dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan kepala dinas Ahmad Solhan dan jajarannya tersebut, Hakim Tipikor menyebut harus ditindaklanjuti lantaran ada pihak pemberi dan penerima.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi dalam proyek di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.

Keempat terdakwa divonis berbeda, namun eks Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, divonis paling berat, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

Sedangkan Yulianti Erlynah, eks Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, dijatuhi hukuman selama 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp600 juta subsider 4 bulan, serta membayar uang pengganti Rp395 juta. Jika tidak dibayar, diganti penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara Ahmad selaku penampung dana korupsi divonis selama 4 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan penjara. Sedangkan Agustya Febry Andrean, Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel, juga divonis 4 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Reporter: Mawardi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *