KPK : Baru 29,5 % Anggota DPR yang Lapor Kekayaan
Jakarta, DUTA TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 29,55 persen anggota DPR yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023. Adapun batas akhir pelaporan yaitu pada 31 Maret 2024.
“Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN nya,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dalam keterangannya, Jumat (29/3).
Isnaini juga mengingatkan para anggota legislatif yang baru terpilih di Pemilu 2024 wajib melaporkan LHKPN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan PKPU 6/2024 yang salah satu poinnya mewajibkan para calon legislatif terpilih dari DPR, DPRD, DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
Isnaini menjelaskan apabila laporan sudah sesuai ketentuan, maka KPK akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri.
Isnaini pun mengingatkan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN setiap tahun sekali. Ia melanjutkan tingkat kepatuhan LHKPN paling tinggi periode 2023 berada di jajaran eksekutif dengan skor 94,49 persen.
Isnaini menerangkan pada periode 2022, tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 98,90 persen dari 371.096 Wajib LHKPN.
Berdasarkan jumlah tersebut, wajib LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi surat kuasa mencapai 95.88 persen atau meningkat 0.41 persen dibanding tahun sebelumnya.(cnni)