Kotabaru Deportasi 7 TKA Ilegal

DutaTV, Kotabaru Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dibentuk Kantor Imigrasi Kelas 2 Batulicin masih menemukan keberadaan warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian. Sepanjang tahun 2018 setidaknya ada 7 tenaga kerja asing ilegal yang dideportasi dari Kabupaten Kotabaru.

Sebelumnya keberadaan pekerja asing ilegal itu terendus oleh Timpora berkat informasi masyarakat. Mereka dipekerjakan di 3 perusahaan berbeda yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan. 7 orang tersebut kebanyakan berstatus warga negara Tiongkok.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas 2 Batulicin, jumlah warga negara asing yang berkegiatan dan telah melapor di Kabupaten Kotabaru maupun Tanah Bumbu tak banyak, yakni hanya sekitar 70 orang.

Fakta di lapangan menunjukkan, masih ditemukan keberadaan WNA yang tak sesuai aturan, sehingga kinerja Timpora perlu diperkuat. Diantaranya dengan meningkatkan kepedulian instansi-instansi lain seperti kecamatan yang lebih mengetahui kondisi di wilayahnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Batulicin, Glora Nusa mengatakan banyak instansi yang belum sadar, bahwa bukan hanya memberikan ijin kepada perusahaan. Namun jika perusahaan tersebut memberikan toleransi, harus aktif melaporkan. “Termasuk para Camat harus aktif melaporkan  keberadaan orang asing karena masuk di dalam wilayahnya,” ujarnya.

Luasnya wilayah kerja yang meliputi dua kabupaten menjadi kendala bagi Kantor Imigrasi Kelas 2 Batulicin untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Selain itu anggota tim pengawasan juga sangat terbatas.

Reporter: Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *