Korban Laka Tunggal Kedapatan Bawa Sabu 95 Gram Lebih

Martapura, Duta TV Kondisi tidak berdaya, Bahrani menjalani perawatan di Puskesmas 2 Sungkai, sesaat setelah mengalami kecelakaan tunggal di ruas jalan Ahmad Yani, Desa Sungkai, pada Senin malam (17/07/2023) sekitar pukul 22.30 WITA.

Saat dilakukan pencarian identitasnya, didapati bungkusan hitam di saku kanan depan korban, kemudian dilaporkan ke Polsek Simpang Empat. Apesnya, saat diperiksa ternyata bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 97,45 gram.

Karena tertangkap basah mengantongi narkotika, Bahrani kemudian digelandang ke Polsek Simpang Empat, dan dari nyanyiannya terungkap barang haram yang diambil dari Kota Banjarmasin itu akan dijual ke Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Menurut Kasat Narkoba Polres Banjar, IPTU Ferry K Goenawi, saat ini Bahrani masih menjalani pemeriksaan di Polsek Simpang Empat, dan berat bersih sabu yakni 95 gram.

Bahrani korban laka tunggal diduga membawa narkoba jenis sabu

Akibat perbuatannya tersebut, BahranI bakal diancam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Reporter: Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *