Kontraktor Kasus Gratifikasi Dinas PUPR Kalsel Dituntut 3,5 Tahun

Banjarmasin, Duta TV Dua kontraktor, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, baru-baru tadi.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, keduanya dituntut masing-masing 3,5 tahun pidana penjara.

Selain dituntut pidana, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, subsidair 6 bulan penjara.

Di persidangan, JPU KPK berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi telah terbukti secara sah memberikan sesuatu berupa uang Rp1 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, dan Yulianti Erlynah, selaku Kabid Cipta Karya.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, melalui tim penasihat hukumnya, mengaku akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU KPK.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *