Komisioner KPU Banjar Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Paslon
Kabupaten Banjar, DUTA TV — Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib membantah tudingan adanya praktik penggelembungan 5000 suara bagi paslon nomor urut 1, serta pengurangan 5000 hasil suara bagi paslon nomor 2 Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, pada 9 Desember 2020 lalu.
Hal tersebut dikemukakan oleh Muthalib merespons pernyataan saksi pemohon atau paslon Denny Indrayana- Haji Difriadi Darjat, dalam sidang pembuktian sengketa pilgub kalsel di Mahkamah Konstitusi pada Senin kemarin.
Ia tegas menyanggah segala tuduhan yang ditujukan kepada pihaknya tentang penambahan suara kepada kandidat paslon Haji Sahbirin Noor Muhidin, serta mengurangi hasil suara paslon 02.
“surat peryantaan yangg disampaikan saksi pemohon itu bukan surat pernyataan saya, tanda tangan yang disampaikan saksi bukan tanda tangan saya. itu sedikit berbeda dengan tanda tangan saya, ada sedikit perbedaan. tudingan pertemuan sabtu 20 februari 2021, pada tanggal itu 09.45 saya dan istri hadir pernikahan anak komisioner kpu banjar, pada jam 12.05 saya serta teman ke martapura menghadiri takziah guru kami yg dikebumikan di tunggul irang. tuduhan keluarha merasa resah di banjarmasin, saya tegaskan bahwa saya keluarga dan iatri semua berada di kabupaten banjar” Kata Abdul Muthallib selaku Anggota KPU Banjar.
Abdul Mutallib tegas membantah tudingan tersebut, dengan membuat pernyataan di atas materai bahwa kesaksian pemohon tidak benar, dan disampaikan saat sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Aziz sapaan Abdul Mutallib juga menerangkan, pernyataan yang dibuatnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Reporter : Fadli Rizki