Komisi II Konsultasikan Penyertaan Modal BPR ke Kemendagri

Jakarta, DUTA TV — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengkonsultasikan penyertaan modal untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kalsel ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Langkah tersebut dilakukan karena penyertaan modal dan regulasi saat ini dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil.
Selain itu, kunjungan ini juga membahas permasalahan perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang bentuk hukum BPR serta polemik merger yang masih menjadi kendala di daerah. Setelah adanya kebijakan merger dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah BPR di Kalsel kini hanya tersisa delapan unit, dari sebelumnya sebanyak 22 unit.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan bahwa regulasi baru ini muncul di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap BPR. Menurutnya, BPR masih menjadi penopang utama bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar bisa terus tumbuh dan bertahan.
Sementara itu, Muhammad Yani Helmi mengatakan bahwa konsultasi ini penting agar persoalan bisa segera diatasi.
“Nah, ini konsultasi sehingga persoalan ini bisa kita atasi segera. Akan tetapi, kita tidak bisa secepatnya mengeluarkan perda tadi. Kita koordinasi dengan kawan-kawan eksekutif untuk menyelesaikan dulu permasalahan ini di delapan BPR yang ada,” jelasnya.
Dalam Perda 2017, diatur bahwa 21 persen penyertaan modal berasal dari pemerintah provinsi, 51 persen ditanggung kabupaten/kota, dan sisanya dari pihak lain. Skema itu dinilai perlu direvisi agar lebih fleksibel dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Reporter: Tim Liputan





