Kominfo : Masih Ada Waktu Untuk Pindahkan Dana dari PayPal

Jakarta, DUTA TV Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka sementara akses ke PayPal hingga Jumat (5/8). Di saat yang sama, publik diminta memindahkan dananya dari platform tersebut.

“Mendengarkan masukan masyarakat, dan juga banyak digunakan masyarakat. Kita sekaligus mengingatkan, bahwa kami sudah membuat suatu kebijakan baru, kami membuka sementara per jam 8 pagi tadi,” tutur Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani melalui pernyataan resmi Kemenkominfo via konferensi pers virtual, Minggu (31/7).

“Kami harapkan, ini dapat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang,” sambung Semuel.

Dikutip dari siaran persnya, Kominfo mengatakan “normalisasi ini akan diterapkan sampai dengan tanggal 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB”.

“Secara bersamaan, Kementerian Kominfo terus berupaya melalukan komunikasi dengan pihak Paypal dan menunggu proses pendaftaran perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut”.

PayPal masuk ke dalam platform yang diblokir Kominfo karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pemblokiran PayPal lalu menuai protes warga lewat media sosial.

Pasalnya, banyak pekerja lepas (freelance) yang mendapat bayaran via PayPal. Dengan diblokirnya layanan tersebut, otomatis para pekerja tersebut kesulitan mendapat bayaran atau mengambil dananya.

Warga lalu menyerukan tanda pagar (tagar) #BlokirKominfo sebagai bentuk protes. Mereka menganggap seharusnya Kominfo memblokir layanan judi online atau pornografi.

Karena protes itu, Kominfo membuka lagi akses ke PayPal selama lima hari kerja. Kominfo memberi kesempatan kepada PayPal untuk segera mendaftar PSE.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *