Ini nih, Rahasia ‘Bunga Berbunga’ Tagihan Pinjol!

Jakarta, DUTA TVKeberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal membuat resah masyarakat. Selain penagihan yang dilakukan dengan cara yang melawan hukum, pinjol ilegal kerap kali mencekik debitur dengan bunga yang tinggi bahkan tidak masuk akal.

Banyak ditemukan debitur harus membayar cicilan hingga berkali-kali lipat. Hal ini membuat debitur semakin tercekik.

Polisi pun mengungkapkan rahasia mengapa tagihan pinjol bisa berkali-kali lipat. Salah satunya ternyata karena praktik ‘gali lubang tutup lubang’ yang ditawarkan pelaku pinjol kepada para debitur.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membongkar rahasia mengapa tagihan pinjol bisa membengkak. Rupanya, tawaran dari si pinjol untuk ‘gali lobang tutup lobang’ dengan pinjol-pinjol lainnya yang membuat tagihan pinjol ‘menggurita’.

Pinjol tersebut menawarkan ‘fasilitas’ pinjaman lain kepada debitur apabila tidak bisa melakukan pembayaran full.

“Bila kita melihat di sini ada kata-kata, ‘Apabila Anda tidak bisa bayar lunas full, Anda bisa dapat melakukan perpanjangan atau cicilan agar data Anda tidak dialihkan ke pihak ketiga atau namanya vendor. Saya mohon responnya buat pembayaran hari ini’,” terang Auliansyah, Jumat (22/10/2021).

Dengan kata lain, debitur diarahkan oleh si pinjol pertama selaku pemberi kredit untuk meminjam lagi di pinjol lain. Yang mana, pinjol lainnya itu adalah dari rekanan pinjol itu sendiri.

“Di sini dikatakan bahwa apabila dia tidak bisa membayar di pinjaman online yang saat ini, dia diarahkan untuk bisa meminjam ke peminjaman atau vendor lainnya dan vendor itu adalah mereka yang berasal dari satu perusahaan yang sama,” katanya.

Cara tersebut, menurut Auliansyah adalah salah satu upaya pengelabuan pinjol untuk mencekik para debitur. Tawaran ini membuat masyarakat terjebak sehingga tagihan cicilan menjadi bengkak.

“Itu pengelabuhan mereka, bahwa pinjaman di tempat vendor yang lain, namun sebenarnya adalah dari tempat yang sama mereka pinjam di awal, diarahkan kepada venfor yang baru itu mereka juga yang atau boleh dibilang sebagai ‘gurita’, inilah akibatnya akan membengkak para nasabah ini untuk membayar pinjaman online tersrbut,” paparnya.

Terakhir Polisi membongkar 13 kasus pinjol dengan 57 orang tersangka yang tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *