Klaim Izin IUP OP Sah, PT DMC dan PT KPM Bantah Miliknya Bodong

Banjarmasin, DUTA TV — Adanya informasi yang mengatakan kalau lzin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik PT Damai Mitra Cendana (DMC) bodong dibantah pihak perusahan.

Bantahan dilakukan menindak lanjuti adanya Surat Bareskrim Mabes Polri Nomor B/662/ll/2021/Ditpidum, kepada Dinas Energi dan SDM Provinsi Kalsel tertanggal 11 Maret 2021 terkait 20 izin usaha tambang batubara bodong.

Kepada media, Sabtu sore (27/3), kedua perusahaan yang diwakili kuasa hukum Wanto A Salan K SH MH dari kantor Orin-Wanto dan Ratih sotyorini. SH.Mkn mengatakan kalau perusahaan PT Damai Mitra Cendana telah memiliki IUP OP sejak beberapa tahun lalu yang diberikan oleh pejabat berwenang di tingkat Kabupaten, dan telah memenuhi prosedural sesuai dengan ketentuan perundang- undangan berlaku. Demikian juga PT Kogar Perdana Murni yang berlokasi di Kabupaten Tapin.”Ijin kami sah,” tegasnya.

Ditambahkannya juga bahwa, karena diduga tidak adanya sosialisasi dan pemberitahuan ke perusahaan terkait terbitnya aturan yang mengalihkan perizinan dari Kabupaten ke Provinsi, sehingga pada saat Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Kalimantan Selatan, IUP-OP milik kedua perusahaan tidak di ikut sertakan, dan tidak terdaftar dalam data base di Ditjen Minerba. “Akibat hal inilah perusahaan kami tidak dapat melakukan kegiatan produksi,” jelasnya, dan tiba-tiba saja perusahaan kami dinyatakan bodong.

Pihak perusahaan pun akhirnya mengajukan IUP-OP agar terdaftar di Ditjen Minerba melalui Dinas ESDM Provinsi, namun tidak ditanggapi. “Tak ditanggapi, dan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan putusan gugatan dikabulkan,” papar Wanto seraya menyebutkan salah satu isi putusan, yang memerintahkan ESDM Provinsi Kalsel mendaftarkan perusahaan baik PT Damai Mitra Cendana maupun PT Kogar Perdana Murni ke Ditjen Minerba.

“Dengan adanya putusan itu kami rasa tidak ada masalah lagi,” ketus Wanto.

Kini pihaknyapun bersama dengan Direktur PT. Damai Mitra Cendana Andri Dewantara serta Direktur PT. Kogar Perdana Murni H. A. Yudhistira meminta Dinas ESDM segera merevisi basis data Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Berdasarkan putusan perdata dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel Nomor : 84/pdt.G/2020/PN BJB, dimana tergugat diminta untuk segera melaksanakan putusan dengan memasukan PT Kogar Perdana Murni, ke dalam basis data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, agar mereka bisa kembali beroperasi.

“Kami meminta dan berharap segera melakukan revisi basis data Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dengan memasukkan perusahaan kami,” tutupnya.

Tim liputan

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *