Klaim Tanah Diserobot Perusahaan Tambang, Ajizah Mengadu ke Polda
DUTA TV BANJARMASIN – Ajizah, seorang warga pemilik lahan bersertifikat di Desa Sungai Cuka, Satui Kabupaten Tanah Bumbu Senin (24/02) melapor ke Mapolda Kalsel terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah oleh PT Pama Persada Nusantara, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. PT Pama Persada Nusantara sendiri merupakan sub kontraktor dari PT Arutmin Indonesia.
Didampingi Kuasa Hukum Nadiv Audah Dan Rekan, Ajizah awalnya menyampaikan laporan ke Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagai surat tanda laporan Polisi. Kemudian oleh petugas setempat dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai tindak lanjut proses atas laporan tersebut.
Akibat adanya dugaan tindakan penyerobotan di atas tanah seluas 12.000 m2 tersebut, Ajizah mengklaim menderita kerugian cukup besar.
“Perusahaan yang dilaporkan saat ini kami duga penyerobotan tanah klien kami. 15 meter masuk ke dalam tanah pertama Pt Pama Persada Nusantara sebagai sub kontraktor Arutmin Indonesia. Pelapor sudah ada berkomunikasi dengan Arutmin namun tidak ada hasil. Kapan itu sejak 2019 namun tidak ada hasil,â€ungkap Nadiv Audah.
Sementara itu saat dicoba dikonfirmasi via telepon, baik pihak PT Pama Persada Nusantara  maupun Arutmin Indonesia tidak dapat memberikan keterangan terkait laporan dari warga kelurahan Desa Sungai Cuka, Satui Kabupaten Tanah Bumbu tersebut.
Sebelum mengambil tindakan berupa memasukkan aduan ke Mapolda Kalsel, sejak beberapa waktu lalu Ajizah mengatakan sudah melayangkan surat somasi.
Tim liputan