Ketua RT Diminta Peka dan Laporkan KDRT di Lingkungannya

Banjarmasin, DUTA TV Para Ketua RT di Banjarmasin diminta untuk peka dan langsung melaporkan jika menemukan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di lingkungannya.

Pasalnya karena masuk ranah permasalahan pribadi dan aib keluarga, masih banyak lingkungan sekitar acuh terhadap kasus KDRT yang umumnya menimpa perempuan atau istri sebagai korban. Padahal informasi itu dinilai perlu agar bisa menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya warga sekitar melainkan juga pemerintah.

Kondisi itulah yang mendasari sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas memilih untuk mensosialisasikan perda nomor 2 tahun 2018 tentang pembangunan ketahanan keluarga dengan menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin Iwan Fitriadi sebagai narasumber serta para ketua RT sebagai peserta.

“Kami anggap sangat penting kita sampaikan ke masyarakat khususnya Ketua RT agar bisa ditindaklanjuti karena dari tren tadi banyak sekali kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terinformasikan tapi mereka dibutuhkan untuk ditangani,”kata Suripno.

“Ada dua anggapan, mari kita sama – sama  menghilangkan dua anggapan itu. Pertama kalau itu kasus kekerasan dalam rumah tangga di keluarga besar itu aib keluarga makanya jangan dilaporkan. Itu salah. Anggapan kedua kekerasan terhadap perempuan dan anak yang  terjadi di lingkungan kita sendiri tetangga dan seterusnya ada anggapan itu masih urusan rumah tnagga orang lain. Itu yang  hendak kita hapus, artinya kasus yang  menimpa perempuan apalagi anak itu urusan kita semua karena anak itu dilindungi oleh undang – undang,”terang Iwan.

Berdasarkan data, tahun ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banjarmasin meningkat. Jika di tahun 2020 terjadi 77 kasus, terhitung Januari hingga awal Desember 2021 sudah terjadi 83 kasus.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *