Ketua KPK : Penetapan Tersangka Mardani Maming Berdasarkan Bukti Cukup

Banjarmasin, DUTA TV — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkap alasan penetapan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu tahun 2010-2022.
KPK menyebut penetapan tersangka Mardani Maming itu telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Saat berada di Banjarmasin, Firli Bahuri, menegaskan jika KPK tidak akan menetapkan tersangka terhadap seseorang tanpa ada bukti yang sudah didapati oleh penyidik.
Terkait KPK di praperadilkan oleh kuasa hukum Mardani Maming, ketua komisi pemberantasan korupsi KPK, Firli Bahuri, akan mematuhi hasil putusan tersebut.
Saat ini komisi pemberantasan korupsi resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Tim Liputan