Meski Sudah Membongkar, Pemilik Rumah Tetap Lanjutkan Gugatan
Banjarmasin, DUTA TV — Meski sudah membongkar rumah mereka sendiri, pemilik rumah masih belum mau menerima uang ganti rugi dan tetap melanjutkan proses sengketa di pengadilan.
Pasalnya, jumlah uang ganti yang diajukan pihak apresal dinilai tidak sesuai dengan keinginan warga dan jauh dari kata adil.
Saat ini, gugatan warga sudah masuk dalam sidang perdana pada 5 Januari dan masuk dalam masa mediasi selama 1 bulan.
Pihak pemilik rumah hanya berharap, Pemko bisa memberikan keadilan dengan menaikan nilai ganti rugi.
“Sampai saat ini kami masih belum menerima uang yang dititpkan kepengadilan. Kami masih melanjutkan proses pengadilan, masih mediasi sebulan. Intinya kami meminta keadilan dan disesuikan saja nilainya Ditawarnya 550 juta sangat jauh beda dengan yang lain kami hanya minta 900,” kata Arief, Pemilik Rumah.
Diketahui, pembebasan lahan sisa 3 bangunan yang belum dilakukan pemerintah kota Banjarmasin, berdampak terhadap molornya perampungan pembangunan jembatan HKSN.
Reporter : Ade Yanuar