Kemenkes Rilis Protokol Pekerja-ASN saat New Normal

 

DUTA TV Kementerian Kesehatan mengeluarkan protokol pencegahan bagi pekerja dan aparatur sipil negara (ASN) yang mesti bekerja di kantor atau lokasi kerja lainnya, untuk mencegah penularan virus corona pada situasi normal baru (new normal) pandemi Covid-19.

Protokol tersebut tertuang dalam sejumlah surat edaran, seperti Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya di Jakarta.

Ada sejumlah aturan atau protokol yang mesti dilakukan pekerja dan aparatur sipil negara demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19:

1. Memastikan diri tidak terjangkit dengan self assesement risiko Covid-19 sebelum masuk kerja dan melakukan pemeriksaan suhu di pintu masuk dengan thermogun.

2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang alias lembur.

3. Untuk pekerja shift, bila memungkinkan, shift 3 atau waktu kerja mulai malam hingga pagi dihilangkan. Bila tidak, pekerja shift 3 mesti di bawah usia 50 tahun.

4. Setiap individu mesti menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

  1. Memerhatikan asupan dan memperbanyak konsumsi buah-buahan tinggi vitamin C, seperti jeruk, jambu, dan sejenisnya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Bila memungkinkan, pekerja juga bisa diberikan suplemen vitamin C.6. Protokol Kemenkes bagi pekerja yang bekerja kala new normal meminta seluruh individu mempertahankan penjarakan fisik selama berada di tempat kerja.”Tetap memperhatikan jarak atau physical distancing minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas,” ujar Terawan.

    7. Pekerja juga aparatur sipil diminta rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer apabila harus melakukan kontak fisik.

    8. Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama-sama, seperti alat salat, makan, dan lainnya.

  2. Saat bertugas, aparat harus menggunakan pakaian berlengan panjang disertai sarung tangan. Selain itu, aparat juga wajib menggunakan masker, helm atau face shield.”Wajib menggunakan masker, helm atau face shield, dan sarung tangan, saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri,” ujar Terawan.10. Kemenkes meminta lokasi tempat kerja juga harus bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan berkala dengan pembersih dan disinfektan yang sesuai selama 4 jam sekali, terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan bersama, area dan fasilitas umum.
  3. Pekerja dan perusahaan harus menjaga kualitas udara tempat kerja, menyediakan sarana cuci tangan, menyediakan penyanitasi tangan dengan kandungan alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan, dan edukasi cuci tangan.Selain itu, protokol Kemenkes untuk pekerja dan aparatur bekerja kala new normal juga meminta seluruh individu untuk menerapkan etika batuk berupa tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam, atau tisu.Tisu yang telah digunakan mesti dibuang ke tempat sampah tertutup dan cuci tangan dengan sabun juga air mengalir setelahnya.(ern/cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *