Kejari Tala Selesaikan Piutang Kasus Kantor Pos Kurau
Tanah Laut, DUTA TV — Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah menyelesaikan penagihan piutang uang pengganti terpidana kasus korupsi Kantor Pos di Kecamatan Kurau, atas nama Bainudin bin M Thalib sebesar Rp 5 juta. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala) Ramadani.
“Bainudin dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani, kepada sejumlah wartawan.
Menurut dia, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No.156/Pid/98/PT Banjarmasin dengan amar putusan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta.
“Terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas negara pada 11 Oktober 2021,”terangnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, kasus putusan tersebut sejak tahun 1998, namun baru dibayarkan tahun 2021 ke kas negara.
Pada kesempatan itu, Ramadani juga menginformasikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Kemudian, dia juga menginformasikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia(LPEI) Tahun 2013 hingga 2019.
Reporter : Suhardadi