KASN Terima Lebih Dari 700 Laporan Pelanggaran

Jakarta, DUTA TV — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga 12 Oktober telah menerima 723 laporan pelanggaran netralitas ASN terhadap penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020.

Saat ditemui di kantornya, Ketua KASN  Agus Pramusinto mengatakan, terdapat 5 kategori pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh ASN.

Drincian 23,5 persen terkait kampanye atau sosialisai media sosial, 15,9 persen ASN melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya maupun orang lain, kemudian 14,4 persen mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon, disusul pelanggaran karena menghadiri deklarasi pasangan calon sebanyak 10,5 persen, serta 9,3 persen membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye.

Agus menyebut, sebanyak 70,8 persen atau 518 ASN yang melakukan pelanggaran telah direkomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk ditindaklanjuti  dan 273 atau 52,7 persen dari jumlah ASN tersebut telah diberikan sanksi.

“Kalau ringan berarti mereka diingatkan, diberikan teguran. Bisa ditunda kenaikan pangkatnya atau ditunda gaji perkaranya,”kata Agus, Senin (19/10).

Agus menambahkan, untuk terus menjaga netralitas ASN pada penyelenggaraan pilkada, pihaknya telah membuat surat keputusan bersama, SKB tentang pedoman pengawasan netralitas ASN selama pilkada 2020 bersama 5 kementerian dan lembaga terkait. Yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri, Kemendagri,  Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Selain itu KASN juga melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN di 270 daerah yang mengikuti pilkada baik secara virtual maupun langsung.

 

Sumber : antaranews.com

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *