Kasasi Kalah, Mardani H. Maming Ajukan PK
Banjarmasin, Duta TV — Sidang PK atau Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, melalui kuasa hukumnya, bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin siang (26/02/2024).
Di persidangan perdana ini, pemohon PK Mardani Maming, yang terjerat kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan operasi produksi di Tanah Bumbu, menjalani persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dihadapan majelis hakim, tim kuasa hukum Mardani yang diketuai Abdul Qodir meminta pemohon dibebaskan dari seluruh dakwaan dan membatalkan putusan kasasi serta putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menyatakan Mardani terbukti bersalah dalam perkara ini.
Ia menilai ada pertentangan dan juga kekhilafan majelis hakim dalam memberikan putusannya, terutama terkait dengan pertimbangan hukumnya.
Sebelumnya, ditingkat kasasi, hukuman Mardani Maming diperberat menjadi 12 tahun penjara, denda 500 juta, serta dikenakan uang pengganti sebesar 110 miliar lebih.
Pengajuan peninjauan kembali ini merupakan salah satu upaya Mardani Maming untuk mencari keringanan hukumannya.
Reporter: Mawardi