Kapolda Kalsel Imbau Warga Tak Bakar Lahan, Ingatkan Ada Sanksi Hukum

Banjarbaru, Duta TV — Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, khususnya saat memasuki musim kemarau.
Menurutnya, praktik membuka lahan dengan cara dibakar masih menjadi salah satu penyebab utama terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Selatan.
Padahal, dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat kabut asap.
Kapolda mengingatkan bahwa asap dari kebakaran lahan dapat memicu gangguan pernapasan, menurunkan kualitas udara, serta mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari, termasuk transportasi dan pendidikan.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tindakan membakar lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Kalimantan Selatan juga akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah rawan kebakaran, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya karhutla.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan kepada aparat setempat agar dapat segera ditangani sebelum meluas.
Dengan kesadaran dan kerja sama seluruh pihak, diharapkan potensi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan dapat ditekan, sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari dampak kabut asap.
Reporter: Mawardi





