Kantor Samsat Tolak Pembayaran Pajak Tahun 2025 Hingga Akhir Tahun
Martapura, DUTA TV – Aktivitas puluhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Martapura masih berlangsung normal, terutama bagi wajib pajak yang jatuh tempo hingga akhir tahun 2024. Pelayanan di kantor UPT milik Pemprov Kalsel ini pun tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Namun, seperti di kantor UPT Samsat lainnya di kabupaten dan kota se-Kalsel, pihak Samsat Martapura menolak sementara pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo di tahun 2025.
Penolakan sementara ini dilakukan terkait dengan pemberlakuan kebijakan opsen pajak kendaraan yang efektif mulai 5 Januari 2025, serta untuk menjaga tertib administrasi keuangan pada akhir tahun.
PLT Kepala UPT Samsat Martapura, Rudi Wardhani, menyampaikan harapan agar wajib pajak dapat memahami kebijakan tersebut. Pihaknya saat ini fokus melayani pembayaran pajak yang jatuh tempo hingga 31 Desember 2024 demi memastikan tertib administrasi laporan keuangan.
Adapun untuk kendaraan yang jatuh tempo antara 1 hingga 4 Januari 2025, wajib pajak akan dilayani secara khusus pada 2-4 Januari.
“Karena pemberlakuan opsen pada tanggal 5 Januari, maka Samsat akan memproses wajib pajak mulai 6 Januari 2025 dan seterusnya, menyesuaikan dengan tarif pajak opsen baru, yang mengalami kenaikan sekitar 32,8 persen dari tarif sebelumnya,” jelas Rudi Wardhani.
Dengan perubahan ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal pembayaran pajak kendaraan mereka agar tidak terkena sanksi keterlambatan.
Reporter: Tarida Sitompul