Kampanye 75 Hari Atasi Potensi Pembelahan di Masyarakat

Jakarta, DUTA TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan rancangan tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang hanya akan digelar 75 hari bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya pembelahan di masyarakat. Secara teknis, kampanye 75 hari akan membantu penyelenggara dan peserta pemilu untuk bisa melalui masa kampanye yang tidak menimbulkan dampak merugikan.

“Ini menjadi sebuah pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami pada Pemilu 2019, yaitu soal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan,” kata anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Senin (13/6).

Kemudian, rancangan kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan tersebut sudah melalui tahap pembicaraan dan pembahasan di tingkat tripartit kepemiluan.

Rancangan tahapan Pemilu 2024, khususnya jadwal kampanye telah melalui kajian-kajian sebelum diundangkan dalam Peraturan KPU, papar dia.

“Sebenarnya 75 hari itu tidak serta merta, ada kajiannya. Kami meyakini ini sudah memberikan keadilan kepada seluruh peserta Pemilu 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, Partai Buruh melaporkan persoalan kampanye 75 hari yang ada di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu 2024 kepada Bawaslu RI.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan masa kampanye yang pendek akan mengakibatkan terbatasnya waktu partai baru untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat sebagai pemilih.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *